SOAL
1. Apa itu uang dan jenis uang?
2. Apa yang anda ketahui tentang bank sentral dan
bank umum?
3. Sebutkan kebijakan-kebijakan moneter yang
telah dilakukan pemerintah!
JAWAB
1.
Menurut Ilmu
Ekonomi Tradisional, uang didefinisikan sebagai setiap lat tukar yang dapat
diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat
diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan
jasa.
Jenis uang yang beredar dimasyarakat
dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral. Uang
kartal terdiri
dari uang kertas dan uang
logam. Uang kartal adalah alat
bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi
jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang
Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk
mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang
dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak
oktroi.
Jenis Uang Menurut Lembaga Yang
Mengeluarkannya
Menurut
Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal,
yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah
uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari plastik yang memiliki
ciri-ciri :
- Dikeluarkan oleh pemerintah
- Dijamin oleh undang undang
- Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
- Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun,
sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya
dan diganti dengan Uang Bank.
Uang
Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa
uang logam dan
uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
- Dikeluarkan oleh Bank Sentral
- Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
- Bertuliskan nama bank sentral
negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
- Ditandatangani oleh gubernur bank
sentral.
Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi
syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung
tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping
itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi
menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak
dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu
merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di
dalamnya.
Uang
logam memiliki tiga macam nilai.
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata
uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa
alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
§ Tahan lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00),
atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar,
nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang
(daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah
permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
Uang
kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan
merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang
dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang
menyerupai kertas).
Uang
kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya
memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam
uang kertas :
§ Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang
kertas yang dikeluarkan olehpemerintah dan
alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatanganimentri
keuangan.
Beberapa
keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
§ Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
§ Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan
dengan ongkos pembuatan uang logam.
§ Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena
mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan
uang
§ Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
§ Uang giral tercipta
akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang
lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang
giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7
tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank
umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat
pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic
transfer.
§ Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya,
masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
2. Bank umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; atau bank komersial (commercial ban/c full service bank)
Bank sentral di suatu
negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di
wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan
sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi bank sentral
diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank sentral adalah suatu institusi yang
bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut,
yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau
naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank
Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai
yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero
inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila
jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan
instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
3.
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan
tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan
cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat
digolongkan menjadi dua, yaitu : [2]
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah
suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut
juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain : [3]
a) Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi pasar
terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli
surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah
uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila
ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat
berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain
diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU
atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
b) Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah pengaturan
jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank
umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam
ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan
tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi
membuat uang yang beredar berkurang.
c) Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan
wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana
cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah
uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang
beredar, pemerintah menaikkan rasio.
d) Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan
moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada
pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk
berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan
menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak
jumlah uang beredar pada perekonomian.
No comments:
Post a Comment