Tulisan 11 : Pengantar Telematika
Sumber :
Sumber :
A.
Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber
(dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Kegiatan cyber
meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan
hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat
nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek
pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan
perbuatan hukum secara nyata. Dari sini lah Cyberlaw bukan saja
keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada
sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
·
Ruang
Lingkup Cyberlaw
Menurut Jonathan
Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber
law :
1.
Hak Cipta (Copy Right)
2.
Hak Merk (Trademark)
3.
Pencemaran nama baik
(Defamation)
4.
Hate Speech
5.
Hacking, Viruses, Illegal
Access
6.
Regulation Internet Resource
7.
Privacy
8.
Duty Care
9.
Criminal Liability
10.
Procedural Issues
(Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11.
Electronic Contract
12.
Pornography
13.
Robbery
14.
Consumer Protection E-Commerce,
E- Government
·
Topik-topik
Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari
cyberlaw di setiap negara yaitu:
a)
Information security,
menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan
yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan
keabsahan tanda tangan elektronik.
b)
On-line transaction, meliputi
penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
c)
Right in electronic information,
soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
d)
Regulation information content,
sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
e)
Regulation on-line contact,
tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk
perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
·
Asas-asas
Cyber Law
Dalam kaitannya dengan
penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu
:
a)
Subjective territoriality, yang
menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan
dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
b)
Objective territoriality, yang
menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan
itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang
bersangkutan.
c)
Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk
menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
d)
Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan
kewarganegaraan korban.
e)
Protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas
keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang
dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah
negara atau pemerintah,
f)
Universality. Asas ini
selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum
kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest
jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak
untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian
diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain.
Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan
untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and
viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya
diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum
internasional. Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang
menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan
batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang
hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah
mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical
location.
·
Tujuan
Cyber Law
Cyberlaw sangat
dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan
tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum
terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk
kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
B.
Cyberspace
·
Tentang
Cyberspace :
Kita
sering mendengar kata cyberspace, tapi kita tidak tahu apa arti kata cyberspace
itu. Cyberspace berakar dari kata latin Kubernan yang artinya menguasai atau
menjangkau. Sedangkan kata Cyberspace pertama kali digunakan oleh William
Gibson dalam novel fantasi ilmiahnya Neuromancer yang terbit pada tahun 1984.
Perkembangan cyberspace telah mempengaruhi kehidupan
sosial pada berbagai tingkatannya. Keberadaan cyberspace tidak saja telah
menciptakan perubahan sosial yang sangat mendasar. Pengaruh cyberspace terhadap
kehidupan sosial setidaknya tampak pada tiga tingkat : individu, antar
individu, dan komunitas.
Pada tingkat individu, cyberspace menciptakan perubahan
mendasar dalam pemahaman kita tentang diri dan identitas. Struktur cyberspace
membuka ruang yang lebar bagi setiap orang untuk secara artifisial menciptakan
konsep tentang diri dan identitas. Kekacauan identitas akan mempengaruhi
persepsi, pikiran, personalitas, dan gaya hidup setiap orang. Bila setiap orang
bisa menjadi siapapun, sama artinya semua orang bisa menjadi beberapa orang
yang berbeda pada saat yang sama. Pada akhirnya yang ada dalam cyberspace
adalah permainan identitas: identitas baru, identitas palsu, identitas ganda,
identitas jamak.
Tingkat interaksi antarindividu, hakikat cyberspace
sebagai sebagai dunia yang terbentuk oleh jaringan (web) dan hubungan
(connection) bukan oleh materi. Kesalingterhubungan dan kesalingbergantungan
secara virtual merupakan ciri daricyberspace. Karena hubungan, relasi, dan interaksi
sosial di dalam cyberspacebukanlah antarfisik dalam sebuah wilayah atau
teritorial, yaitu interaksi sosial yang tidak dilakukan dalam sebuah teritorial
yang nyata.
Pada tingkat komunitas, cyberspace dapat menciptakan
satu model komunitas demokratis dan terbuka. Karena komunitas virtual dibangun
bukan di dalam teritorial yang konkret, maka persoalan didalamnya adalah
persoalan normatif, pengaturan, dan kontrol. Dalam komunitas virtual
cyberspace, pemimpin, aturan main, kontrol sosial tersebut tidak berbentuk
lembaga, sehingga keberadaannya sangat lemah. Jadi, di dalamnya, seakan-akan
“apa pun boleh”.
C.
Cyber ethics
·
Pengertian
Cyber Ethics
Cyber
Ethic adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu
nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar
pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas
secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap
orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics
yang ada. Filosofi berinteraksi dalam dunia maya adalah berinteraksi dengan
kemungkinan terbesar tanpa pernah bertemu fisik secara langsung. Sementara
dalam interaksi itu tentu ada nilai-nilai yang harus dihargai menyangkut karya
cipta orang lain yang dipublikasikan melalui internet. Untuk itulah maka cyber
ethics menjadi hal yang penting untuk dikembangkan.
Cyber ethics berbeda dari cyber law yang memiliki
pengertian seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber
law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya, karena dianggap
aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang
sebenarnya.
Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang
pendidikan, bisnis, layanan pemerintah dengan adanya kehadiran internet.
Sehingga memunculkan netiket atau netiquette yaitu salah satu etika acuan dalam
berkomunikasi menggunakan internet, berpedoman pada IETF (the internet
engineering task force), yang menetapkan RFC (netiquette guidelies dalam request
for comments). Dan etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethics
(etika cyber).
No comments:
Post a Comment