PELANGGARAN ETIKA IT
NAMA : RACHMA WIJAYANTI
NPM : (15110489)
KELAS : 4KA25
DOSEN : PROF. DR. I WAYAN SIMRI WICAKSANA,
S.Si, M.Eng
MATA KULIAH : ETIKA
DAN PROFESIONALISME TSI
SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
---------------------------------------------------------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Teknologi
Informasi adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia
dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan
informasi. Dalam dunia IT ini terdapat sebuah kode etik, yang merupakan
norma-norma yang telah dirumuskan dalam etika profesi, khususnya di bidang IT. Kode
etik ini sangat dibutuhkan dalam bidang IT, karena kode etik tersebut dapat
menentukan apa yang baik dan apa yang tidak baik, serta apakah suatu kegiatan
yang dilakukan oleh IT itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak.
Sangat dibutuhkan
sikap yang baik dalam menyikapi adanya kemajuan teknologi, informasi dan
komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa didapat dengan hitungan
per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi yang dapat membantu pekerjaan
kita menjadi praktis, tetapi juga diperlukan pembenahan terhadap teknologi
sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi
itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai
orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin
dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan
keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
1.2
Rumusan
Masalah
·
Apa saja faktor pelanggaran etika IT
·
Kode etik pada etika IT
·
Contoh kasus pelanggaran etika IT
2.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian
Teknologi Informasi
Teknologi
Informasi (TI) atau dalam bahasa Inggris
dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum untuk
teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan,
mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan
komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh dari
Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi juga telepon,
TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam modern (misalnya ponsel).
2.2
Pengertian
Etika
Etika merupakan
suatu cabang filosofi yang berkaitan dengan apa saja yang dipertimbangkan baik
dan salah. Ada beberapa definisi mengenai etika antara lain :
·
Kode moral dari suatu profesi tertentu
·
Standar penyelenggaraan suatu profesi
tertentu
·
Persetujuan diantara manusia untuk
melakukan yang benar dan menghindari yang salah.
Setelah mengetahui
dasar dari pengertian etika, maka dapat dilihat jenis pelanggaran yang terjadi
pada Etika itu sendiri. Mengapa orang suka melakukan pelanggaran etika dari
setiap bidangnya entah dari bidang Saint, Teknologi Informasi , Kedokteran,
maupun dari Pembajakan atau Situs Porno yang sekarang sudah mewabah di situs
Internet.
Beberapa
faktor penyebab pelanggaran Etika:
1.
Tidak berjalannya control dan pengawasan dari
masyarakat.
2.
Kurangnya iman dari individu tersebut.
3.
Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi
kode etik pada setiap bidang, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari
pihak prepesi sendiri.
4.
Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari orang
tersebut.
5.
Tidak adanya kesadaran etis da moralitas dari orang
tersebut.
6.
Kebutuhan individu.
7.
Tidak ada pedoman hidup dari individu tersebut.
8.
Perilaku dan kebiasaan individu yang buruk sehingga
menjadi sebuah kebiasaan.
9.
Lingkungan tidak etis mempengaruhi individu tersebut
melakukan sebuah pelanggaran.
10.
Kurangnya sanksi yang keras atau tegas di Negara kita
tentang pelanggaran kode etik.
2.3 Pengertian
Kode Etik Profesi
Kode etik
profesi merupakan sarana control social bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberitahukan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu
profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan
kerja.
Jadi pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran
atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan professional
tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik bagi suatu
profesi dalam masyarakat. Kode etik juga menjadi suatu peranan, yaitu :
·
Inspirasi dan tuntunan
Kode etik dapat menimbulkan inspirasi dan menjadi
tuntunan yang bersifat umum dalam berperilaku secara etis.
·
Dukungan
Kode etik dapat memberi dukungan dalam berperilaku
etis dan dukungan hokum di pengadilan terdahap permasalahan moral.
·
Pencegahan dan disiplin
Kode etik dapat berfungsi sebagai basis formal yang
dapat mencegah perbuatan amoral dan dapat meninggalkan disiplim dalam
berperilaku professional.
·
Pendidikan dan pemahaman timbal balik
Kode etik dapat digunakan sebagai bahan diskusi dan
refleksi permasalahan moral dalam mendorong terciptanya pemahaman timbal balik
di antara para pelaku professional.
·
Mendukung citra profesi di mata publik
Kode etik dapat meningkatkan citra positif suatu
profesi di mata publik.
2.3.1 Tujuan
Kode Etik
1.
Melindungi anggota organisasi untuk menghadapi
persaingan pekerjaan profesi yang tidak jujur dan untuk mengembangkan
tugas profesi sesuai dengan kepentingan masyarkat.
2.
Menjalin hubungan bagi anggota profesi satu sama lain
dan menjaga nama baik profesi.
3.
Merangsang pengembangan profesi dan kualifikasi
pendidikan yang memadai.
4.
Mencerminkan hubungan antara pekerjaan profesi dengan
pelayanan masyarakat dan kesejahteraan sosial.
5.
Mengurangi kesalahpahaman dan konflik baik dari antar
anggota maupun dengan masyarkat umum.
6.
Membentuk ikatan yang kuat bagi semua anggota dan
melindungi profesi terhadap pemberlakuan norma hukum yang bersifat imperative
sebelum disesuaikan dengan saluran norma moral profesi.
2.3.2 Fungsi Kode Etik
1.
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang di gariskan.
2.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan.
3.
Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi
sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.
2.3.3 Karakteristik
Kode Etik Bagi Profesi
1.
Merupakan produk etika terapan yang dihasilkan
berdasarkan konsep-konsep pemikiran etis atas suatu profesi tertentu.
2.
Merupakan “self-regulation” dari profesi itu sendiri
yang mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggap hakiki dan pada prinsipnya tidak
pernah dipaksakan dari luar.
3.
Di jiwai nilai-nilai dan cita hidup dalam kalangan
profesi itu sendiri maka tidak efektif apabila keberadaannya ditentukan dari
pemerintah/instansi atasan.
4.
Bertujuan mencegah terjadinya perilaku yang tidak
etis.
5.
Dapat berubah dan diubah sesuai perkembangan iptek.
2.4 Etika
Profesi di Bidang IT (Informasi dan Teknologi)
Profesi IT
juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan
IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini
menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini
sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang hacker melakukan
pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content
tertentu, dan lain-lain.
Sangat dibutuhkan
sikap yang baik dalam menyikapi adanya kemajuan teknologi, informasi dan
komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa didapat dengan hitungan
per detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi yang dapat membantu pekerjaan
kita menjadi praktis, tetapi juga diperlukan pembenahan terhadap teknologi
sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi
itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai
orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin
dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan
keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pelanggaran Etika Teknologi Informasi
3.1.1 Pembajakan software
Pada kasus
ini adalah user yang ingin menggunakan suatu software yang tidak berlisensi
asli. Dikarenakan si user ingin mencari harga software yang murah. Oleh karena
itu user lebih memilih software bajakan yang merupakan hasil copian dari
software yang bajakan pula. Biasanya software bajakan menggunakan crack agar software
tersebut dapat berjalan.
3.1.2 Kejahatan
Komputer
Kejahatan
yang dilakukan dengan computer sebagai basis teknologinya.
Virus, spam, penyadapan, carding, Denial of
Services ( DoS ) / melumpuhkan target.
3.1.3 Kejahatan
Dunia Maya
Kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek,penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud,penipuan
identitas, pornografi anak, dll.
3.1.4 Kejahatan
E-commerce
Otomatisasi
bisnis dengan internet dan layanannya, mengubah bisnis proses yang telah ada
dari transaksi konvensional kepada yang berbasis teknologi, melahirkan
implikasi negative; bermacam kejahatan, penipuan, kerugian karena
ke-anonymouse-an tadi.
BAB IV
KESIMPULAN
Dalam mengaplikasikan ilmunya atau menjalankan
profesi IT bukan mudah dan bukan tidak sukar, yang terpenting adalah mampu
menempatkan diri pada posisis yang benar. Profesi IT dianggap orang lain adalah
profesi khusus karena keahlian yang dimiliki. Etika pada profesi akan berkaitan
dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Dengan
membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di
bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika
jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan
meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment